Pemerintah berencana mewajibkan industri yang memiliki pembangkit listrik mandiri berbasis batu bara di atas 3 MW untuk beralih menggunakan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun, kebijakan ini dinilai berisiko menambah beban industri dan berpotensi mengganggu kontrak pengadaan listrik pada kawasan industri.