Bisnis, JAKARTA — Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DPD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyikapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pembatalan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 5,1%.