Bisnis, JAKARTA — Langkah Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimplementasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi momentum ekstensifikasi WP agar fiskus tak hanya fokus “berburu di kebun binatang”.\n