Bisnis, JAKARTA — Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2022 yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual disambut baik oleh para pelaku ekraf. Mereka pun menagih aturan konkret terkait hal tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Gibran Rakabuming Raka Temui Wakil Presiden Ma'ruf Amin