Bisnis, JAKARTA — Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan reasuransi makin murah sehingga berimbas pada beban biaya yang lebih rendah. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]