Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akan mendalami manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]