Lorenzo Anugrah Mahardhika Kamis, 11/08/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menambah daftar aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bulog Mencatat Serapan Gabah Pada 2024 Sudah Mencapai 120.000 Ton