Bisnis, JAKARTA — Wacana untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi unit usaha syariah melepaskan diri dari induk usahanya mengemuka sejalan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pasar Terapung Lok Baintan di Kalimantan Menjual Hasil Produksi Pertanian dan Perkebunan