Bisnis, JAKARTA — Wacana untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi unit usaha syariah melepaskan diri dari induk usahanya mengemuka sejalan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]