ATURAN BARU

Perlindungan Investor Makin Kuat

Rinaldi M. Azka & Iim F. Timorria
Kamis, 22/09/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertebal perlindungan terhadap investor melalui aturan terbaru mengenai pengawasan pasar modal, salah satunya yakni POJK No.17/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Sejumlah pasal yang diubah dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap investor reksa dana.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top