Bisnis, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menilai sejumlah ketentuan terkait program penjaminan polis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sejalan dengan masukan industri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]