KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT

BPOM Cabut Izin Dua Korporasi

Szalma Fatimarahma & Lukman Nur Hakim
Selasa, 01/11/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut izin edar dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, karena diduga menggunakan senyawa etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas. Penggunaannya telah memicu kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top