Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024 diproyeksi menjadi faktor penekan margin laba emiten-emiten rokok kendati penjualan masih berpotensi untuk tumbuh.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com