Bisnis, JAKARTA — Kenaikan tarif cukai hasil tembakau diperkirakan masih memiliki ruang lebar yakni hingga 45%. Dengan demikian, kenaikan tarif cukai bisa memberikan manfaat bagi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]