Bisnis, JAKARTA — Kenaikan tarif cukai hasil tembakau diperkirakan masih memiliki ruang lebar yakni hingga 45%. Dengan demikian, kenaikan tarif cukai bisa memberikan manfaat bagi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]