Bisnis, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mematok batas minimum stok ketahanan energi di dalam negeri sebagai antisipasi serta penanggulangan terhadap situasi krisis dan darurat bahan bakar minyak, gas, hingga kelistrikan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT