Bisnis, JAKARTA — Aksi korporasi penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement ditempuh oleh sejumlah emiten untuk mempertebal likuiditas dan membayar kewajiban utang jangka pendek.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Investasi Amerika Serikat di Indonesia Mencapai Total US$67 Miliar