REGULASI BARU

OJK Rilis Aturan Relaksasi Sektoral

Alifian Asmaaysi
Kamis, 10/11/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi anyar terkait dengan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top