Bisnis, JAKARTA — Wacana pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disoal karena beririsan dengan Undang-Undang Perkoperasian.