Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 61 dari 102 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terdaftar, masih merugi. Selain itu, tiga pinjol masih mencatatkan ekuitas yang negatif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]