Kamis malam, 7 Oktober 2021, Kementerian Keuangan memaparkan data yang cukup gamblang mengenai potensi penerimaan dari implementasi UU No. 7/2021. Tak tanggung-tanggung, beleid itu diklaim mampu menjaring tambahan pajak hingga Rp136,3 triliun pada 2022. Faktanya, angka itu masih teramat berat untuk digapai.\n