Bisnis, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memperluas cakupan pemeriksaan di Bank Indonesia (BI) seiring dengan berubahnya fungsi bank sentral dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]