ATURAN PASAR MODAL

Aturan Turunan UU PPSK Disiapkan

Ana Noviani
Selasa, 07/02/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memacu tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di pasar modal dengan merancang aturan turunan, mulai dari regulasi Bursa Karbon, aset digital, hingga produk derivatif Single Stock Futures. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top