Anitana W. Puspa & Hendra Wibawa Senin, 06/03/2023 02:00 WIB
Otoritas penerbangan sipil masih mendengarkan masukan berbagai pihak sebelum memutuskan mengevaluasi tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Calon Haji Dari Indonesia Melakukan Umrah Wajib di Masjidil Haram