Pernita H. Untari & Rika Anggraeni Jum'at, 17/03/2023 02:00 WIB
Pada tahun pertama setelah POJK diterbitkan, setiap penyelenggara layanan wajib memiliki ekuitas Rp2,5 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]