Bisnis, JAKARTA — Realisasi investasi harta hasil deklarasi Program Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty Jilid II pada instrumen Surat Berharga Negara masih amat terbatas, kendati batas waktu penempatan investasi itu hanya menyisakan 6 bulan.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]