Lukman Nur Hakim & Dany Saputra Kamis, 13/04/2023 02:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]