Lukman Nur Hakim & Dany Saputra Kamis, 13/04/2023 02:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Perbaikan Dam Gambiran Yang Rusak Diterjang Banjir