Bisnis, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai prioritas pembahasan pada masa sidang DPR kelima 2022—2023.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional