Bisnis, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai prioritas pembahasan pada masa sidang DPR kelima 2022—2023.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalan Arteri Nasional Semarang-Solo Padat Imbas Sistem Satu Arah Tol