Bisnis, JAKARTA — Regulator melempar sinyal pencabutan segera moratorium izin pendirian perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi alias fintech peer-to-peer lending, meskipun kondisi industri belum stabil.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]