Bisnis, JAKARTA — Regulator melempar sinyal pencabutan segera moratorium izin pendirian perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi alias fintech peer-to-peer lending, meskipun kondisi industri belum stabil.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalan Arteri Nasional Semarang-Solo Padat Imbas Sistem Satu Arah Tol