Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menambah investasi pada enam lembaga keuangan internasional (LKI) pada tahun ini senilai Rp1,52 triliun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023.\n