Akbar Evandio & Dany Saputra Jum'at, 26/05/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menyatakan pemberantasan korupsi akan lebih efektif setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan periode jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi