Surya Dua Artha Simanjuntak Sabtu, 27/05/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong segera merevisi salah satu ketentuan dalam Peraturan KPU No. 10/2023 yang menuai polemik lantaran dapat mengancam keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi