MASA JABATAN PIMPINAN KPK

MK Dinilai Inkonsisten

Surya Dua Artha Simanjuntak
Sabtu, 27/05/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai inkonsisten setelah mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung Parlemen, Jumat (26/5).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top