Lagi, utak-atik regulasi menjadi siasat pemerintah untuk menarik pemodal di Nusantara. Kali ini, racikan pemangku kebijakan menyasar pada kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengimprovisasi ketentuan perizinan investasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Sri Mulyani Bahas Anggaran Pagu indikatif Kementerian Keuangan Saat Raker Dengan DPR