Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pencabutan moratorium izin pendirian penyelenggara financial technology peer-to-peer (P2P) lending baru, akan mempertimbangkan sejauh mana pemain yang eksis memenuhi kewajiban ekuitas minimal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Calon Haji Dari Indonesia Melakukan Umrah Wajib di Masjidil Haram