Bisnis, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengamini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penyesuaian masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Dengan begitu, masa kerja pimpinan lembaga antirasuah saat ini otomatis diperpanjang hingga 2024.\n