Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur Pendukung Kominfo periode 2020—2022.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]