Bisnis, JAKARTA — Tidak kunjung memenuhi ambang batas tingkat solvabilitas, PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Prosesi Ruwat Air di Wisata Tirtosari View Lumajang Jawa Timur