Bisnis, JAKARTA — Badan Pemeriksa (BPK) menyatakan pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) serta pelaksanaan pengalihan portofolio pertanggungan dan aset tidak sesuai ketentuan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]