PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Status Darurat Resmi Dicabut

Tegar Arief
Jum'at, 30/06/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mencabut status darurat pandemi Covid-19 melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top