Pekerjaan rumah untuk menyehatkan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending tampak masih panjang. Syarat ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023 belum bisa dipenuhi puluhan pelaku usaha P2P lending. Beberapa di antaranya bahkan masih memiliki ekuitas negatif.\n