Bagai petir di siang bolong, Komisi Pemberantasan Korupsi secara mendadak menyampaikan telah mengendus potensi penghindaran pajak melalui skema transfer pricing pada dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal ke China sepanjang Januari 2020—Juni 2022.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com