Bisnis, JAKARTA — Pelaku usaha Pertamina Shop atau Pertashop meminta agar pemerintah melakukan revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
PT Bank Mega Syariah Telah Menyalurkan Pembiayaan Korporasi Sebesar Rp4,4 triliun Hingga Juli 2025