Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan dan percepatan penghiliran sumber daya alam, salah satunya dengan menetapkan PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai revisi dari PP No. 1/2019 pada 12 Juli silam.\n