Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Tiga terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman lebih ringan.