Bisnis, JAKARTA — Peta elektabilitas calon presiden dan calon wakil presiden bergerak dinamis dan bersaing ketat menjelang masa pendaftaran kandidat pada 10-16 Oktober 2023 yang jadwalnya dipercepat merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Calon Haji Dari Indonesia Melakukan Umrah Wajib di Masjidil Haram