Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru seumur jagung. Disahkan dan diundangkan pada 15 Februari 2022 dengan nomor 3/2022. Kini, beleid tersebut akan dirombak lagi, karena dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
AFTECH Gelar Media Clinic Dengan Topik Mendorong Bisnis Digital