Bisnis, JAKARTA — Regulator akan mengatur biaya pinjaman, termasuk biaya layanan dan bunga, jasa teknologi finansial peer-to-peer lending alias pinjaman online menyusul keberatan konsumen terhadap biaya layanan pinjol yang terlampau mahal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Calon Haji Dari Indonesia Melakukan Umrah Wajib di Masjidil Haram