Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan lima peraturan turunan lagi dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), menyusul empat peraturan sebelumnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
MUFFEST+ 2025 Ajang Industri Fesyen Muslim Indonesia