Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyorot sebanyak 3 dari 12 dana pensiun yang berstatus di bawah pengawasan khusus, memiliki kaitan dengan bisnis di perusahaan asuransi yang juga tengah dalam pemantauan oleh regulator.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Konsumsi Bensin Diproyeksi Naik 2,3% Saat Libur Nataru 2025/2026